Pengedar Sabu di LTD Kuansing Digrebek di Kebun Sawit
TELUK KUANTAN (ANews) - Polisi melakukan penggrebekan terhadap DS (32) di sebuah areal perkebunan sawit milik warga di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin (13/10/2025) lalu.
Dalam pengrebekan tersebut polisi behasil mengamankan barang bukti 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,69 gram yang disimpan pelaku dalam sebuah kotak rokok.
Polisi juga mengamankan alat hisap, pipet, kaca pirex, sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp500 ribu diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu. Dugaan sementara pelaku merupakan pengedar narkotika di daerah tersebut.
"Barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial P dengan sistem pembayaran setelah barang tersebut habis terjual," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Selasa (14/10/2025) siang.
Dari hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi Ampethamin. Ini mengindikasikan bahwa terduga pelaku juga merupakan pengguna narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar